TheWestin Surabaya Donasikan Makanan Sehat untuk Pasien COVID-19. Corporate. Keberadaan Bank Wakaf Mikro diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyediakan permodalan bagi masyarakat menengah ke bawah yang belum tersentuh lembaga keuangan formal, Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh
Liputan6com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga Oktober 2019 terdapat 55 bank wakaf mikro di Indonesia. Bank wakaf mikro tersebut telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 31,5 triliun."Per Oktober sudah terdapat 55 bank wakaf mikro di Indonesia. Total penyaluran pembiayaannya sebesar Rp 31,5 triliun," ujar Menko Airlangga di Hotel Mulia
Berdasarkandata OJK per 31 Maret 2018, telah berdiri 20 Bank Wakaf Mikro, yaitu di Serang dan Lebak di Provinsi Banten, Cirebon, Bandung, dan Ciamis di Provinsi Jawa Barat, Cilacap, Kudus, Klaten, dan Purwokerto di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi DI Yogyakarta dan Jombang, Kediri, serta Surabaya di Provinsi Jawa Timur. Dari 20 Bank Wakaf Mikro
Saatini telah terdapat 60 bank wakaf mikro yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total outstanding pembiayaan mencapai Rp12,14 miliar dan jumlah nasabah sebanyak 12.164 orang. Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018). - Antara/Umarul Faruq.
. – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan OJK Wimboh Santoso belum lama ini meresmikan dua Bank Wakaf Mikro BWM di wilayah Surakarta, Jawa Tengah, yang dihadiri langsung Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor OJK Solo. Selain 2 BWM yang baru saja diresmikan, ternyata saat ini sudah berdiri 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak nasabah dan total pembiayaan Rp60,6 miliar. Hanya saja, masih banyak yang menyimpan pertanyaan mengenai apa itu Bank Wakaf Mikro dan apa perbedaannya dengan jenis bank lainnya. Berikut ini adalah rangkuman tentang definisi hingga penjelasan terkait cara mengajukan pinjaman di Bank Wakaf dan sejarah Bank Wakaf Mikro Dikutip dari Bank Wakaf Mikro dicetuskan pertama kali pada tahun 2017. Saat itu, Presiden Joko Widodo Jokowi bersama OJK meresmikan program Bank Wakaf Mikro, tepatnya di bulan Oktober. Seiring berjalannya waktu, mulai Maret 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren. Dari jumlah tersebut tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri. Kini, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 60 BWM yang berdiri saat juga Bank Syariah Indonesia Rambah Pembiayaan Pasar Wholesale Banking Bank Wakaf Mikro sendiri adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS yang berfokus pada pembiayaan masyarakat kecil. Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional Laznas dalam membentuk LKMS. Skema permodalan dari Bank Wakaf Mikro juga terbilang unik. Setiap LKMS akan menerima sekitar Rp 3 miliar sampai Rp 4 miliar yang berasal dari donatur. Adapun donatur bisa berasal dari semua kalangan atau perusahaan dengan biaya awal Rp 1 juta per orang. Tetapi, dana yang diterima LKMS tersebut tidak akan disalurkan semuanya menjadi pembiayaan, karena sebagian akan diletakkan dalam bentuk deposito di bank umum syariah. Manfaat dan tujuan Bank Wakaf Mikro Tujuan pendirian BWM ini adalah untuk membangun ekosistem inklusi keuangan syariah di lingkungan pesantren yang sebelumnya belum terpapar produk keuangan. BWM menyasar masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan secara formal.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Bank Wakaf Mikro BWM sebagai lembaga pembiayaan sejak didirikan pada 2017 hingga saat ini. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan metode systematic literature review SLR. Metode SLR digunakan untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisa, bahkan melakukan telaah kritis terhadap sejumlah riset dengan bidang topik yang menarik, dengan pertanyaan penelitian yang relevan. Sumber data diperoleh dari database google, google scholar dan Garuda, yakni berupa penelitian dalam bentuk skripsi dan publikasi jurnal. Hasil dari penelitian ini terdapat dua bentuk apresiasi, yaitu Peran BWM terhadap pemberdayaan UMKM dan peran BWM terhadap masyarakat miskin. Sebanyak 14 penelitian memberikan apresiasi kepada BWM, yakni masyarakat dapat mengembangkan usahanya kembali dengan modal dari BWM. Terdapat empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perlu ditingkatkan jumlah pengelola BWM agar dapat memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free DOI Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review Fauzul Hanif Noor Athief1, Darlin Rizki2, Arum Pratwindya3 1, 3 Universitas Muhammadiyah Surakarta, Indonesia 2 Universitas Gadjah Mada, Indonesia Email Abstract This study aims to determine the performance of the Micro Waqf Bank BWM as a financing institution since its establishment in 2017 until now. This research includes literature research with a systematic literature review SLR method. The SLR method is used to collect, identify, analyze, and even conduct a critical study of a number of researches with interesting topic areas, with relevant research questions. Sources of data were obtained from the Google, Google Scholar and Garuda databases, namely in the form of research in the form of thesis and journal publications. The results of this study have two forms of appreciation, namely the function of BWM in empowering UMKM and the function of BWM for the poor. There are 14 studies that give appreciation to BWM, namely that the community can develop their business again with capital from BWM. There are four aspects that can be evaluated, namely 1. Lack of human resources, 2. Business assistance to customers, 3. Socialization to customers, 4. Socialization by the government to the community. From this study, it can be concluded that it is necessary to increase the number of BWM managers so that they can provide maximum business assistance and conduct educational socialization about micro waqf banks. Keywords Micro Waqf Bank, Appreciation, Evaluation, Performance Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Bank Wakaf Mikro BWM sebagai lembaga pembiayaan sejak didirikan pada 2017 hingga saat ini. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan dengan metode systematic literature review SLR. Metode SLR digunakan untuk mengumpulkan, mengidentifikasi, menganalisa, bahkan melakukan telaah kritis terhadap sejumlah riset dengan bidang topik yang menarik, dengan pertanyaan penelitian yang relevan. Sumber data diperoleh dari database google, google scholar dan Garuda, yakni berupa penelitian dalam bentuk skripsi dan publikasi jurnal. Hasil dari penelitian ini terdapat dua bentuk apresiasi, yaitu Peran BWM terhadap pemberdayaan UMKM dan peran BWM terhadap masyarakat miskin. Sebanyak 14 penelitian memberikan apresiasi kepada BWM, yakni masyarakat dapat mengembangkan usahanya kembali dengan modal dari BWM. Terdapat empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa perlu ditingkatkan jumlah pengelola BWM agar dapat memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Kata Kunci Bank Wakaf Mikro, Apresiasi, Evaluasi, Kinerja BWM. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 205 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 PENDAHULUAN Mewujudkan pertumbuhan ekonomi merupakan suatu harapan bagi setiap Negara di dunia. Jika dilihat melalui analisis mikro, capaian pertumbuhan ekonomi suatu negara bisa dilihat melalui pendapatan nasional riil yang diraih oleh suatu dalam hal bertambahnya hasil produksi dan pendapatan. Di tengah kondisi saat ini, krisis ekonomi global tengah dirasakan oleh sebagian besar negara di dunia, termasuk di antaranya adalah negara Indonesia. Pemulihan kondisi ekonomi dalam situasi apapun harus mengandalkan kedua sektor, baik itu pemerintah maupun swasta. Pemulihan tidak tercapai jika hanya ditopang salah satu sektor. Indonesia sendiri merupakan suatu negara yang berkembang di mana sedang pembangunan secara berencana dan begitu juga pengembangan secara bertahap sedang dilaksanakan. Dengan adanya pembangunan ini diharapkan agar tercapai pertumbuhan ekonomi yang melesat, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan seluruh rakyat terkhusus masyarakat ekonomi kecil dan menengah di Indonesia. Salah satu kegiatan penunjang dalam membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat adalah dengan adanya kegiatan UMKM. Keberadaan UMKM sangat bermanfaat sehingga wujudnya tidak bisa dihindarkan ataupun dihapuskan dari infrastruktur bangsa ini. Hal itu karena keberadaan UMKM sangat membatu pendistribusian pendapatan masyarakat serta memperlancar sirkulasi ekonomi. UMKM juga mampu membantu mengurangi angka pengangguran dikarenakan wujud UMKM membantu menyerap tenaga kerja dalam skala besar. Jika melihat data yang ada, justru kebanyakan tenaga kerja diserap oleh UMKM. Keberadaan UMKM di Indonesia sangat strategi mengingat bahwa hampir semua lapangan usaha mempunyai unsur UMKM yang merupakan mayoritas di dalamnya. Maka dari itu, penggerakan perekonomian melalui pengembangan UMKM merupakan langkat strategis yang pada akhirnya memberi kontribusi besar bagi masyarakat menengah ke bawah. Dalam melakukan pengembangan UMKM ini masih terdapat hambatan diantaranya dalam menambah permodalan baik untuk modal kerja maupun modal investasi yang mempengaruhi proses inovasi dan transformasi UMKM yang disebabkan adanya keterbatasan layanan, fasilitas keuangan dan akses terhadap informasi yang disediakan LKM. Hambatan UMKM tersebut menjadi peluang bagi banyak lembaga keuangan di Indonesia seperti BMT, BMI, Koperasi, BPRS, dan lain sebagainya. Lembaga-lembaga keuangan tersebut memang khusus melayani masyarakat menengah ke bawah yang tidak dijangkau oleh bank. Adanya kesulitan permodalan yang dihadapi UMKM menjadi lahan inovasi berbagai lembaga keuangan. Beberapa inovasi tersebut sudah ditawarkan mengikuti berupa fintech dengan berbagai jenisnya mengikuti perkembangan dunia digital yang didukung masifnya akses internet. Akan tetapi, pengguna muslim di Indonesia tidak Efrizal Syofyan Dewi Ernita, Syamsul Amar, Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi Dan Konsumsi Di Indonesia’, Kajian Ekonomi, 2013, 176. Renaldi Syahputra, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia’, Jurnal Samudra Ekonomika, 2017, 183. Darlin Rizki, ZIS Zakat, Infaq And Alms Funds Management Methods In Improving The Quality Of Mustahiq Life In BAZNAS Karanganyar’, AL-FALAH Journal of Islamic Economics, 2021, 19–39 . Fauzul Hanif Noor Athief, Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development’, Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1–28 . Ainul Hayat Feni Dwi Anggaraeni, Imam Hardjanto, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah UMKM Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal’, Jurnal Administrasi Publik, 2017, 1286. Hartanto Deni Dwi Hartomo, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta’, Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 206 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 seluruhnya menggunakan akses tersebut dikarenakan berbagai alasan. Maka dari itu peran lembaga keuangan yang non digital masih tetap relevan dan diperlukan untuk pengembangan UMKM dalam menjalankan usahanya. Di tengah sulitnya akses permodalan, pemerintah meresmikan Bank Wakaf Mikro BWM sebagai salah satu solusi. Kehadiran BWM ini menjadi jawaban bagi para pengusaha UMKM untuk membantu mereka terbebas dari jerat rentenir sambil tetap mampu memperpanjang napas bisnis mereka. Bank Wakaf Mikro sebagai sebuah lembaga keuangan mikro syariah lahir atas kerja sama berbagai pihak, di antaranya adalah Pemerintah, Lembaga Amil Zakat dan Otoritas Jasa Keuangan OJK. Bank Wakaf Mikro mempunyai status yang sangat berbeda dengan berbagai lembaga keuangan mikro lain atau badan wakaf lain yang sudah ada. BWM merupakan lembaga keuangan mikro syariah LKMS yang dikelola oleh masyarakat nazhir wakaf dengan dana yang bersumber dari masyarakat dan dikelola serta disalurkan oleh lembaga amil zakat nasional LAZNAS. Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan OJK yang sudah ada di Indonesia sejak Oktober 2017 yang lalu. Lembaga keuangan mikro ini didirikan khusus untuk membantu pelaku UMKM sekitar pondok pesantren dalam memberdayakan dan mengembangkan usahanya melalui pembiayaan maupun dalam bentuk yang lainnya. Sehingga Bank Wakaf Mikro ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses keuangan yang bersifat formal. Bank Wakaf Mikro yang hadir pada 2017 itu diyakini dapat menjadi katalis positif aspek inklusi keuangan masyarakat, terlebih bagi para pelaku UMKM untuk lebih mudah mendapat permodalan. Bank Wakaf Mikro bisa menjadi solusi pihak-pihak unbankable atau tidak mempunyai akses untuk mendapat bantuan dari bank. Biasanya memang pihak unbankable dinilai tidak mempunyai agunan yang cukup untuk menjadi penjamin berbagai fasilitas yang ada di perbankan. Selain itu, perbankan juga menerapkan bunga maupun margin murbahah yang bagi debitur UMKM jumlahnya terlalu besar. Di sisi lain, Bank Wakaf Mikro hanya mengenakan biaya untuk kebutuhan administrasi dan operasional sebesar 3% per tahun. Maka dari itu, pencarian fasilitas keuangan dengan nominal kecil bisa didapat masyarakat melalui bank wakaf mikro ini. Kemunculan Bank Wakaf Mikro ini mendapat perhatian bukan hanya dari pelaku UMKM, akan tetapi juga dari para akademisi. Sejak tahun 2017, terdapat banyak penelitian yang telah dilakukan oleh para akademisi untuk membedah lebih jauh berbagai aspek dari institusi keuangan mikro syariah ini. Aspek-aspek yang dibahas mencakup kontribusinya bagi UMKM, masyarakat miskin, masyarakat yang terjerat utang, dan lain sebagainya. Di sisi lain, tidak jarang peneliti yang menggali aspek terkait hal-hal yang perlu ditingkatkan oleh BWM. Sayangnya, keseluruhan penelitian tersebut sifatnya parsial dan terbatas dalam hal geografis. Kebanyakan dari penelitian sifatnya adalah studi kasus atas satu BWM saja sehingga hasilnya tidak bisa di generalisir. Maka dari itu, menjadi penting untuk membawakan suatu kajian komprehensif terkait performa BWM selama ini. Hal itu hanya bisa dilakukan dengan cara penelitian kualitatif dengan sumber data berupa artikel-artikel terdahulu. Pada riset ini peneliti akan menganalisa berbagai performa BWM baik yang perlu diapresiasi maupun yang bisa ditingkatkan. Hal itu dilakukan peneliti dengan cara melakukan apresiasi dan evaluasi berdasarkan artikel ilmiah Anissa Hakim Purwantini, Fauzul Hanif Noor Athief, and Faqiyatul Mariya Waharini, Indonesian Consumers’ Intention of Adopting Islamic Financial Technology Services’, Shirkah, 2020, 171–96 . Jamal Wiwoho, Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat’, Masalah-Masalah Hukum, 2014, 87–97 . Ani Faujiah, Bank Wakaf Mikro Dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro UKM’, 2018, 375. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 207 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 yang telah selesai ditulis pada kurun waktu 2017-2021. Bab selanjutnya dari penelitian ini adalah studi literatur untuk menunjukkan aspek perbedaan riset ini dengan yang lain. Kemudian, dilanjutkan dengan gambaran umum BWM secara teoritis. Metodologi ditampilkan pada bagian berikutnya yang kemudian disusul dengan pembahasan dan hasil. Kesimpulan serta saran diletakkan di akhir penelitian ini. Studi Literatur Terdapat beberapa literature ilmiah yang secara khusus mengkaji kinerja Lembaga Wakaf Mikro sebagai penyedia modal dan pembiayaan bagi masyarakat usaha mikro, kecil dan menengah. Diantaranya ialah sebagai berikut Pertama, penelitian oleh Balqis & Sartono 2019 terkait BWM dan upaya pemberdayaan UMKM. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris yang merupakan bagian dari metode kualitatif dengan hasil menunjukkan bahwa terdapat imbal hasil sebesar 3% tanpa menggunakan agunan apapun bagi kelompok binaan dari BWM. Atas dasar fakta tersebut, para peneliti menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan oleh BWM sudah sesuai dengan nilai-nilai Syariah. Penelitian terkait BWM dalam koridor hukum Islam juga telah dilakukan akademisi lain yaitu oleh Arba’i 2019. Penelitian tersebut mendapati hasil yang menunjukan bahwasanya BWM yang diteliti telah memenuhi Kompilasi Hukum Islam KHI tentang wakaf termasuk unsur-unsurnya, syarat, fungsi, tujuan, benda wakaf, syarat-syarat nazir, hak dan kewajiban nazir, hingga keseluruhan tata caranya. Jika kedua penelitian tersebut lebih menekankan aspek hukumnya, maka ada juga penelitian lain yang lebih menekankan aspek peran BWM. Misalnya saja Aisyah 2019 yang mendapati bahwa sebuah BWM di Jawa Timur memiliki peran krusial sebagai agen sosial dalam pemberdayaan masyarakat yang termasuk di antaranya adalah penyaluran pembiayaan dan pendampingan masyarakat. Selain itu, dikarenakan BWM memang sebuah entitas yang menempel ke pondok, penelitian ini juga mendapati bahwa BWM membantu mengakselerasi peran dakwa pondok. Selain aspek peran yang sifatnya operasional, akademisi juga menaruh perhatian atas peran BWM dari sisi ekonomi-sosiologis. Hal itu dilakukan oleh Amri 2015 yang meneliti BWM di Yogyakarta dan menemukan bahwa terdapat peningkatan jumlah produksi oleh para warga binaan, peningkatan penjualan, kenaikan laba usaha, naiknya pendapatan usaha serta keseluruhan kondisi perekonomian yang semakin membaik. Hanya saja, penelitian ini memberi gambaran tambahan bahwa peningkatan yang didapatkan tersebut meskipun terasa sayangnya masih tidak signifikan. Salah satu penyebabnya bisa jadi adalah nominal pembiayaan yang dirasakan masih kecil dan perlu ditingkatkan. Hal ini senada dengan penelitian Medias 2017 yang mendapati bahwa wakaf uang pada Lembaga BWM yang ia teliti belum secara optimal melakukan penggunaan atas dana wakaf uang yang didapatkan. BWM belum mampu mengelola wakaf uang untuk kemudian dimanfaatkan guna peningkatan kondisi ekonomi dari 11 masyarakat yang menjadi binaan. Hal ini sangat disayangkan mengingat potensi wakaf uang yang besar tetapi jika tidak dibarengi dengan manajemen yang baik maka hanya akan berakhir sia-sia. Penelitian Amri 2015 memang menjadi sebuah temuan penting di mana peningkatan ekonomi belum signifikan. Akan tetapi, penelitian Faujiah 2018 memberi perspektif berbeda, yaitu lebih kepada usaha-usaha untuk memberikan akses keuangan kepada seluruh Wizna Gania Balqis and Tulus Sartono, Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah’, Jurisdictie Jurnal Hukum Dan Syariah, 10, No. 2 2019, 215–17. Siti Aisyah, “Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur,” Tesis, Surabaya Universitas Islam Negeri Sunan Ampel 2019 6. Syaiful Amri, Analisis Terhadap Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi Umat Dan Sustainabilitas Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta, Tesis, Yogyakarta Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga 2019 5. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 208 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 lapisan masyarakat tanpa batas, atau biasa disebut dengan inklusi keuangan. Penelitian tersebut mendapati bahwa memang keberadaan BWM menjadi jawaban akses keuangan bagi UMKM yang transaksinya dilakukan dengan berbagai jenis akad, termasuk di antaranya murabahah, musyarakah dan mudharabah. Penelitian ini diperkuat oleh Maadi 2018 bahwa selain inklusi keuangan, kehadiran BWM mempunyai karakteristik utama memang untuk pendampingan dan pengawalan masyarakat garis bawah. Maka dari itu, memang ditargetkan bahwa agar masyarakat bawah mempunyai semangat untuk terus berwirausaha dan berkemauan tinggi. Berdasarkan penelitian diatas, maka penelitian yang dilakukan oleh penulis memiliki perbedaan dengan penelitian yang sudah dijelaskan. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian studi pustaka Library Research dengan metode SLR Systematic Literature Review yang mengumpulkan seluruh literatur yang terkait BWM sejak didirikan hingga sekarang. Memberikan deskripsi yang argumentatif atas kinerja BWM selama periode tersebut, diuraikan dalam bentuk apresiasi menjalankan fungsi sebagai lembaga pembiayaan masyarakat mikro, capaian-capaian yang diperoleh dijadikan sebagai dasar informasi dalam menilai kinerja BWM baik itu sebagai badan penyelenggara pembiayaan atau badan pelatihan dan pembinaan kelompok usaha. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari kinerja bank wakaf mikro. Studi Teoritis Wakaf memang mengalami perkembangan yang dinamis pada era modern ini sehingga wakaf tidak lagi hanya berbentuk aset fisik, tetapi bahkan hingga wakaf logo ataupun wakaf berbentuk kongsi. Salah satu bentuk wakaf yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah adalah wakaf produktif yang seringkali diasosiasikan dengan wakaf uang. Tentunya manajemen wakaf produktif menjadi tantangan tertentu dan membutuhkan manajemen yang mumpuni, terlebih lagi jika aset yang diproduktifkan adalah uang sebagaimana yang ada di di BWM. BWM dalam tatanan infrastruktur keuangan di Indonesia, BWM masuk ke dalam kategori atau jenis lembaga non-bank. Maka dari itu, meskipun BWM ini diberi nama bank sebagai Labelnya, pada praktiknya BWM merupakan lembaga keuangan yang tidak menjalankan fungsi bank di mana terdapat deposito dari pihak ketiga serta penarikan uang deposito. Pemilihan nama bank wakaf dilakukan dengan harapan bahwa inti dana yang didapatkan lembaga tersebut tetap terjaga nilai pokoknya sambil tetap memberikan manfaat yang disebarkan di kalangan masyarakat bawah. Karakteristik BWM sendiri sebetulnya lebih mirip dengan lembaga keuangan modal ventura di mana lembaga keuangan tersebut mendapat suntikan dana yang kemudian disalurkan kepada berbagai bisnis yang Alan Suud Maadi, “Instrument Bank Wakaf Mikro Alternatif Ekonomi Pemberdayaan Pesantren,” 2018 449. Mochamad Firdaus Fajar Baharsyah and others, Waqf Logo as a Productive Waqf of the Digital Age in the Perspective of Maqashid Sharia’, Proceedings of the International Conference on Islamic and Muhammadiyah Studies ICIMS 2022, 2022, 354–60 ; Aldi Khusmufa Nur Iman, Faridatun Najiyah, and Munji Asshiddiqi, Unfolding the Possibility to Develop Share-Waqf in Indonesia through the Concepts, Opportunities & Challenges’, Journal of Islamic Economic Laws, 2021, 45–60 . Azhar Alam, Musliah Isnaini Rahmawati, and Aditya Nurrahman, Manajemen Wakaf Produktif Dan Tantangannya Di Majelis Wakaf Dan Kehartabendaan Pdm Surakarta’, Profetika Jurnal Studi Islam, 2021, 114–26 . Siska Lis Sulistiani, Muhammad Yunus, and Eva Misfah Bayuni, Peran Dan Legalitas Bank Wakaf Mikro Dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren Di Indonesia The Role and Legality of Micro Waqf Bank in Pesantren Based Poverty Alleviation in Indonesia A . Pendahuluan Sosial Masyarakat Merupakan Sebuah Hal Yang Pent’, Jurnal Bimas Islam, 2019, 1–26. Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 209 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 membutuhkan. Sebagaimana diketahui, modal ventura juga tidak masuk dalam kategori lembaga keuangan non-bank. BWM sejak awal didirikannya memang dibidik untuk melekat kepada pesantren dan melayani masyarakat bawah yang kesulitan mendapat akses keuangan. Bank Wakaf Mikro sebagai institusi keuangan Islam maka harus mempunyai aspek legalitas yang kuat berdasarkan dalil. Pertama, Alquran telah menyebutkan pada QS Ali Imran 92 “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infak kan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui”. Dilengkapi juga dengan sebuah hadis riwayat Muslim no. 1621 yang berbunyi “Jika seseorang meninggal dunia, maka ter putuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh.” Legalitas BWM maupun wakaf uang secara umum juga didukung oleh pendapat bahwa wakaf adalah suatu amal jariyah yang disyariatkan Islam. Wakaf sendiri telah menjadi sumber masa keemasan dan kegemilangan Islam di Era Abbasiyah. Sebelum Dinasti Turki Utsmani runtuh, wakaf juga telah menjadi salah satu lembaga keuangan dan ekonomi yang menjadi support bagi negara. Adapun berdasarkan kedudukan yuridis yang berada di Indonesia, maka aspek legalitas payung hukumnya juga harus kuat. Praktek wakaf sudah lama dilaksanakan oleh masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam, bahkan sejak sebelum merdeka. Maka dari itu, berbagai payung hukum telah lama dikeluarkan oleh pemerintah, di antaranya adalah Undang-undang yang mengatur terkait jalannya perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Selain regulasi tersebut, pemerintah juga telah melengkapinya dengan penetapan Peraturan Pemerintah 42/2006 terkait pelaksanaan dari UU 41/2004. Berbagai regulasi lain juga telah dikeluarkan pemerintah untuk menjamin ekosistem wakaf di Indonesia terjaga dengan baik. METODOLOGI PENELITIAN Riset ini menggunakan metode systematic literature review SLR. SLR sendiri memiliki pengertian sebagai metodologi atau alat analisa yang memproses serta mengumpulkan sejumlah riset untuk kemudian diidentifikasi dan dianalisa. Analisa ini bisa dilakukan baik itu dengan melakukan telaah kritis, pemetaan maupun mengapresiasi berbagai riset sebelumnya di dalam topik yang sama. Maka dari itu, SLR sangat efisien dalam merangkum berbagai literatur untuk membantu para peneliti menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang ditentukan oleh periset. Penggunaan SLR sangat tepat digunakan dalam penelitian ini karena dinilai cukup terstruktur dalam sistematika proses penelitian dan analisisnya. Dengan SLR maka akan didapatkan hasil sintesis kesimpulan berbagai riset sebelumnya dengan jauh lebih mudah. Maka dari itu, pengukuran empiris seperti yang sudah dilakukan penelitian lain seperti milik menjadi tidak relevan digunakan pada penelitian ini. Untuk melakukan riset ini, peneliti melakukan beberapa tahap. Pertama adalah penentuan sumber data. Dalam hal ini, peneliti menggunakan Google, Google Scholar dan Evi Triandini and others, Metode Systematic Literature Review Untuk Identifikasi Platform Dan Metode Pengembangan Sistem Informasi Di Indonesia’, Indonesian Journal of Information Systems, 2019, 63 . Yusuf Hassan, A Decade of Research on Muslim Entrepreneurship’, Journal of Islamic Marketing, 2022, 1288–1311 . Stefan Korber and Rod B. McNaughton, Resilience and Entrepreneurship A Systematic Literature Review’, International Journal of Entrepreneurial Behaviour and Research, 2018, 1129–54 . Nur Rizqi Febriandika, Performance Analysis of Waqf Institution Using Balanced Scorecard Analysis Case Study At Laznas Yatim Mandiri’, An-Nisbah Jurnal Ekonomi Syariah, 2022, 25–49 . Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 210 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Garuda. Tahap selanjutnya adalah penentuan kata kunci pencarian yang dalam hal ini penulis menggunakan “bank wakaf mikro” sebagai kata kuncinya. Setelah mendapatkan berbagai artikel yang diperlukan, maka dilakukan filter duplikasi untuk memastikan bahwa artikel yang digunakan sebagai data berbeda satu sama lain. Selanjutnya, peneliti melakukan analisa atas artikel-artikel tersebut. Peneliti akan mengelompokkan berbagai hasil penemuan ke dalam dua kluster besar yaitu pujian performa dan evaluasi performa. Setiap kluster akan mempunyai sub kluster di bawahnya. Jumlah sub kluster tergantung pada hasil temuan selama penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Berikut ini merupakan data keseluruhan ditemukan dari 3 sumber dengan menggunakan kata kunci bank wakaf mikro BWM dalam jumlah 20 Google, 3 Google Scholar, dan 2 Garuda dengan total 25. Data yang ditemukan, kemudian dikelompokkan dalam jenis 15 skripsi dan 10 jurnal. Jika ditemukan jumlah kesamaan dalam ketiga pencarian data skripsi dan jurnal, maka data tidak dihitung lagi. Tabel 1 Data keseluruhan “Bank wakaf mikro dan pengaruhnya terhadap inklusi keuangan pelaku usaha kecil dan mikro UKM.” “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Upaya Memperkuat Ekonomi Kerakyatan.” “Bank Wakaf Mikro sebagai Sarana Pemberdayaan pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.” “Kontribusi Bank Wakaf Mikro Terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro di Lingkungan Pondok Pesantren Studi Kasus Bank Wakaf Mikro Al-Pansa.” “Peran dan Legalitas Bank Wakaf Mikro dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren di Indonesia.” “Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur.” “Mekanisme Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Ponpes Futuhiyyah Mranggen Demak Perspektif Hukum Studi Kasus di Ponpes Futuhiyyah Mranggen Demak.” “Sistem Pengoperasian Bank Wakaf Mikro Menurut UU Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro dan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Studi Kasus Tebuireng Mitra Sejahtera Jombang.” “INSTRUMEN BANK WAKAF MIKRO Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Pesantren.” “Pemberdayaan Ekonomi Umat Melalui Bank Wakaf Mikro studi di pondok pesantren An-Nawawi Tanara kabupaten Serang-Banten.” “Bank Wakaf Mikro sebagai Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di Lingkungan Pondok Pesantren Studi Kasus Bank Wakaf Mikro Alpen Barokah Mandiri, PP. Al-Amien Prenduan Sumenep” Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 211 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Studi Kasus pada Bank Wakaf Mikro Mawaridussalam” “Eksistensi Bank Wakaf Mikro dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat dalam Perspektif Islam.” “Peran Bank Wakaf Mikro dalam Penguatan Modal dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Surabaya.” “Analisis Model Pembiayaan Bank Wakaf dalam Pemberdayaan Usaha Mikro Syariah Studi Kasus Bank Wakaf Mikro El-Manahij, Pondok Pesantren Manahijussadat, Lebak.” “Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Bank Wakaf Mikro sebagai Perlindungan Hak Spiritual Nasabah.” “Aspek Legalitas dalam Pelaksanaan Sistem Operasional Bank Wakaf Mikro BWM Studi pada Pesantren Mawaridussalam Deli Serdang.” “Peranan Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren” “Implementasi Konsep Pengentasan Kemiskinan dalam Perspektif Islam di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri.” “Efektivitas Bank Wakaf Mikro dalam Mengurangi Kemiskinan Studi Kasus LKMS Denanyar Sumber Barokah.” “Pengaruh Modal dan Pembiayaan Terhadap Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM Pada Bank Wakaf Mikro Syariah Berkah Rizqi Lirboyo Kediri.” “Model Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah pada Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren.” “Tinjauan Fatwa DSN MUI Nomor 19 Tahun 2001 Terhadap Implementasi Pembiayaan Qard di Bank Wakaf Mikro Al Fitrah Wava Mandiri Surabaya.” “Strategi Pengelolaan dan Distribusi Dana di Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta Tahun 2019.” “Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Melalui Akses Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren Studi kasus di LKM Syariah Ranah Indah Darussalam Ciamis.” Keseluruhan data pada tabel 1 terdiri dari skripsi dan juga artikel ilmiah yang telah diterbitkan di berbagai jurnal. Total hasil pencarian yang menggunakan berbagai kriteria inklusi dan eksklusi adalah 25 artikel ilmiah. Di tahun 2017 tidak ditemukan artikel yang relevan dalam kajian ini, begitu pun tahun 2021, sehingga data penelitian yang digunakan hanya berasal dari tahun 2018-2020. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 212 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 1. Apresiasi Kinerja Bank Wakaf Mikro Bank Wakaf Mikro merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan OJK yang sudah ada di Indonesia sejak Oktober 2017 yang lalu. Lembaga keuangan mikro ini didirikan khusus untuk membantu pelaku UMKM sekitar pondok pesantren dalam memberdayakan dan mengembangkan usahanya melalui pembiayaan maupun dalam bentuk yang lainnya. Sehingga, bank wakaf mikro ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses keuangan yang bersifat formal. Dengan adanya bank wakaf mikro ini, maka akan banyak masyarakat terutama pelaku usaha kecil menengah yang merasa terbantu dengan adanya pinjaman modal dari bank wakaf mikro tersebut. Meskipun bank wakaf mikro ini masih tergolong lembaga yang baru, tetapi kinerja dari bank wakaf mikro berhak di apresiasi. Maka dari itu, untuk melihat kinerja dari bank wakaf mikro, berikut dibawah ini hal yang diapresiasi dan dievaluasi dari kinerja bank wakaf mikro. Peran Bank Wakaf Mikro terhadap Pemberdayaan UMKM Dalam penelitian diatas, ada 4 peneliti dengan inisial IH, MSA, QA dan MAN yang mengatakan bahwa peran bank wakaf mikro terhadap pemberdayaan UMKM, yaitu bank wakaf mikro sudah memberikan kemudahan terhadap pelaku usaha kecil menengah dengan adanya pembiayaan penambahan modal tersebut sehingga masyarakat memiliki kemampuan dalam menjalankan usaha atau mengembalikan usahanya yang sempat terhenti maupun dalam menutupi kekurangan modal serta memantau perkembangan usaha mereka. Adapun 10 peneliti yaitu MFR, EN, AF, SA, MAN, RSM, LF, RAS, IH, dan HM berpendapat bahwa dampak dari adanya modal dan pembiayaan yang diberikan dari Bank Wakaf Mikro tersebut dapat meningkatkan produktivitas usaha mereka yang mempengaruhi terjadinya peningkatan jumlah produksi, pendapatan usaha, pendapatan laba usaha, serta kondisi perekonomian. Tidak hanya itu, Bank Wakaf Mikro juga memberikan pendampingan usaha yang tidak sebatas pendampingan usaha setiap minggunya HALMI saja, melainkan juga adanya pembinaan terhadap spiritualitas dan religiusitas nasabah. Dampak dari adanya pendampingan usaha ini, guna meningkatkan solidaritas, membantu mempromosikan usaha nasabah, memberi motivasi, mengetahui sejauh mana perkembangan usaha nasabah, dan memberikan solusi atau masukan atas permasalahan ketika mengalami hambatan pada usaha mereka serta menambah pengetahuan ilmu keagamaan. Dalam hasil penelitian AF menerangkan akad-akad yang digunakan BWM dalam memberdayakan UMKM. Seperti akad mudharabah, akad bagi hasil ini digunakan untuk mengembangkan harta wakaf melalui pembiayaan usaha kepada petani gurem, para nelayan, pedagang kecil, dan lain sebagainya. Terdapat pilihan bagi calon usaha memilih pemodalan dengan resiko yang lebih ringan menggunakan akad musyarakah, akad ini dapat meminimalisir resiko yang dapat terjadi. Ada juga akad ijarah, BWM mendayagunakan tanah wakaf yang ada. Baik dengan menyewakan secara langsung, atau mendirikan bangunan tertentu di atas tanah wakaf untuk disewakan. Model pembiayaan dengan skema ijarah memungkinkan nilai tanah wakaf tersebut menjadi naik value added dan berkembang, menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki tempat atau lapak untuk memulai usaha. Akad terakhir ialah murabahah, dalam hal ini pengelola wakaf memungkinkan berperan sebagai entrepreneur pengusaha yang membeli peralatan dan Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 213 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 material yang diperlukan melalui suatu kontrak murabahah. Ilustrasi yang lebih jelas dapat dilihat di gambar 1. Gambar 1 Skema Pembiayaan BWM UMKM Keunggulan pembiayaan melalui BWM utamanya terletak pada aspek pinjaman tampa agunan. Hal ini yang membedakan secara signifikan model pembiayaan BWM dengan lembaga pembiayaan lain. Bank umumnya memberikan pinjaman kepada nasabah setelah melalui serangkaian prosedur administratif yang ketat, pengeditan an terhadap jenis agunan, hingga penandatanganan perjanjian pembiayaan/kredit. Maka dalam hal ini BWM memberikan pembiayaan dengan risiko pembiayaan Non Performing Loan yang tinggi. Agunan itu sendiri berfungsi untuk menjamin risiko dan kerugian oleh pihak debitur kepada pemberi pinjaman kreditur. BWM sebagai lembaga pembiayaan yang menyasar pada kelompok masyarakat miskin, khususnya mereka yang tidak memiliki kemampuan sejenis agunan untuk menjaminkan kredit modal di suatu bank. Sehingga dalam hal ini, BWM melakukan pendampingan bagi calon penerima pinjaman. Dalam penelitian HM, menjelaskan mekanisme pembiayaan BWM di Pondok Pesantren Fatuhiyyah Mranggen Demak ialah dengan pembiayaan yang berbentuk Qardh al Hasan. Mekanisme pembiayaan BWM dengan memberikan sosialisasi mengenai program yang akan diajukan. Setelah itu para nasabah mengumpulkan 1 lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK milik sendiri. Kemudian BWM melakukan uji kelayakan dimana supervisor mendatangi tempat tinggal calon nasabah. Selanjutnya BWM sendiri yang akan menentukan para nasabahnya dengan melihat PWK Pelatihan Wajib Kelompok selama 5 hari dengan pembagian kelompok usaha yang telah dibuat. Pembiayaan BWM tanpa agunan dapat dipandang sebagai model pembiayaan sesuai bila menyasar masyarakat miskin. Sekalipun hal tersebut BWM bertransaksi dengan resiko yang besar, kendati demikian, menilik sumber modal sebagai harta wakaf yang Faujiah. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 214 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 diperuntukkan untuk masyarakat maka hal tersebut dapat menjadi dasar tindakan bagi BWM memberikan pinjaman tanpa agunan. Meskipun demikian, BWM tetap berkomitmen berupaya mengembangkan harta wakaf tersebut dengan seperangkat pelatihan dan pembinaan bagi calon nasabah. Berikut keterangan singkat menggambarkan skema pembiayaan BMW terhadap UMKM. Skema pembiayaan BWM terhadap UMKM digambarkan dengan detail pada gambar 1. Dengan hadirnya BWM ini maka UMKM mempunyai opsi lain untuk mengakses sumber dana selain dari Kredit Usaha Rakyat. Peran Bank Wakaf Mikro terhadap Masyarakat Miskin Ada 3 peneliti yaitu YNR, RAS, dan FF menerangkan peran BWM secara langsung terhadap masyarakat miskin. Bahwa realisasi Bank Wakaf Mikro memberikan bantuan kepada masyarakat miskin yang memiliki kemauan dan semangat dalam bekerja, terutama bagi yang mengalami kesulitan dalam ekonomi dengan memberdayakan usaha-usaha produktif yang dapat dikelola langsung, dimana hal ini dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan kebutuhan perekonomian sehari-hari. Oleh karena itu, hal ini sangat efektif mengurangi tingkat kemiskinan dengan adanya program pembiayaan dan program pengentasan kemiskinan yang diberikan melalui mekanisme pembentukan Kelompok Usaha Masyarakat Pesantren Indonesia KUMPI dan pendampingan usaha dalam pembentukan aktivitas kelompok berupa Halaqah Mingguan HALMI yang meliputi pendidikan keagamaan, pengembangan usaha, dan manajemen ekonomi keluarga.. Kemudian, dampak dari adanya program tersebut juga dapat membangkitkan etos kerja individu yang sesuai dengan islam. Penelitian RAS menjelaskan lebih rinci terhadap aktivitas pendampingan yang dilakukan oleh BWM dalam mendorong produktivitas usaha. BWM membantu mempromosikan usaha nasabah, memberikan dorongan motivasi, dan membantu mencari jalan keluar atau solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam bisnis. Penelitian FF menyebutkan, upaya pendampingan memberikan BWM perwajahan baru bagi lembaga pembiayaan di masyarakat, sering peningkatan pendapatan dan komitmen nasabah terus meningkat untuk menjalankan usahanya, hal ini secara tidak langsung berimplikasi pada taraf perekonomian yang lebih baik. Meskipun demikian, skema pendampingan usaha tersebut akan bersoal pada komitmen dan kontinuitas terhadap kelangsungan dalam pendampingan. Dengan adanya pendampingan maka BWM bisa menjadi representasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang benar-benar membantu menyejahterakan masyarakat sehingga memperkuat berbagai hasil temuan terkait peran LKMS terhadap masyarakat miskin. Temuan ini juga dipertegas oleh penelitian lain mengkonfirmasi R Bahagia and R Ridwan, Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM’, Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97–107 . Muhammad Alan Nur, Rais Sani Muharrami, and Mohamad Rahmawan Arifin, Peranan Bank Wakaf Mikro Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren’, Journal of Finance and Islamic Banking, 2019, 25 . Muhammad Arfan Harahap and Andri Soemitra, Studi Literatur Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan’, Al-Kharaj Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2022, 1186–98 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 215 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 peranan wakaf produktif yang dapat men stimulus pemulihan perekonomian di masa pandemi. Peran Bank Wakaf Mikro dalam Mewujudkan Inklusi Keuangan Penelitian AF dan WGB menerangkan BWM memiliki pernan penting dalam mewujudkan inklusi keuangan. Hal tersebut dapat dicermati dari sasaran program pembiayaan BWM kepada masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap layanan lembaga keuangan formal. Program pembiayaan direalisasikan pada pelaku usaha kecil dan mikro, tidak memiliki kualifikasi dalam penerimaan pembiayaan lembaga keuangan umum. Disepakati tidak adanya pemberlakuan agunan atau jaminan, sebaliknya calon nasabah diikutkan dalam camp pelatihan dan pembinaan untuk menilai kecakapan dalam usahanya. Bank Wakaf Mikro diyakini dapat meningkatkan inklusi keuangan, khususnya pada masyarakat dan pelaku usaha kecil dan mikro UKM untuk mendapat kemudahan permodalan. Untuk diketahui, lembaga tersebut tidak diperkenankan mengambil simpanan dari masyarakat karena memiliki fokus pemberdayaan masyarakat melalui pembiayaan disertai pendampingan usaha. Lembaga ini juga berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK. BWM merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan amat undang-undang Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusi. OJK mendukung program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan melalui financial inclusion yang diwujudkan dalam bentuk inovasi model bisnis lembaga keuangan mikro LKM Syariah-Pesantren. Kegiatan BWM menggunakan instrumen akad-akad syariah untuk meningkatkan pemanfaatan dana wakaf yang dilakukan oleh pengelola wakaf secara langsung Direct Investment. Aplikasi wakaf dalam bentuk uang yang digunakan untuk investasi bisnis seperti yang difatwakan Muhammad ibn Abdullah al-Anshari ternyata mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, yaitu dengan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal investasi dengan cara menggalang dana dari orang-orang kaya untuk dikelola dan keuntungan dari pengelolaannya disalurkan kepada rakyat miskin yang membutuhkan. 2. Evaluasi Kinerja Bank Wakaf Mikro Kurangnya Jumlah Sumber Daya Manusia SDM Pengelola Peneliti IH, dan MSA mengatakan bahwa Bank Wakaf Mikro dalam menjalankan tugasnya masih kekurangan jumlah sumber daya manusia atau kekurangan jumlah petugas pengelola BWM yang membuat petugas BWM kewalahan dalam menjalankan tugas terlebih dalam memberikan kegiatan halaqah mingguan HALMI. Sistem pembiayaan tampa agunan yang jalankan di lingkungan masyarakat pesantren oleh BWM setidaknya membutuhkan upaya lebih dalam menjalankannya. Dimana dalam penelitian MAN, menyebutkan selain pendampingan usaha yang diberikan, pihak BWM juga Ashif Jauhar Winarto, Achmad Fageh, and Muhammad Hamdan Ali Masduqie, Peran Cash Waqfh Linked Sukuk CWLS Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Di Masa Pandemi’, IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2021, 152–61 . Balqis and Sartono. Nur, Muharrami, and Arifin. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 216 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 memberikan pendampingan religiositas dan spiritualitas bagi nasabah. Pendampingan ini memberikan dampak yang besar bagi nasabah, seperti yang diungkap MFR dalam penelitiannya bahwa selain suntikan modal yang mendasari kemajuan usaha para nasabah, indikator lainnya terletak pada pendampingan yang bersifat kontinu, tidak hanya itu mereka juga memberikan solusi dan masukan-masukan yang terbaik atas masalah-masalah yang dihadapi oleh nasabah dalam menjalankan usahanya, sehingga para nasabah tidak kebingungan jika mendapatkan hambatan dalam menjalankan usahanyaDari keterangan tersebut, dapat dipahami pentingnya SDM pengelola di Badan Wakaf Mikro. Tidak seperti lembaga keuangan lain yang bersifat pasif dalam memberikan pembiayaan, BWM dalam hal ini diharuskan aktif dengan memberikan pembiayaan disertai pendampingan usaha yang konsisten hingga dirasa mandiri dalam menjalankan usahanya. Pendampingan Usaha terhadap Nasabah Ada 3 peneliti yaitu, HM, IH, dan RAS yang menyatakan bahwa nasabah mengalami kesulitan dalam membayar cicilan dikarenakan tidak memiliki kendaraan sendiri. Kurangnya pengetahuan agama dari para nasabah serta kurangnya sikap disiplin dari para nasabah dalam mematuhi peraturan dari bank wakaf mikro dan masih kurangnya kesadaran dalam mengatur waktu luang dari tiap nasabah dalam mengikuti pembinaan setiap minggunya. Peneliti SA, dan RP juga menyatakan bahwa pendampingan usaha yang diberikan oleh BWM untuk nasabah lebih ditingkatkan lagi setiap minggunya agar nasabah lebih tepat waktu dalam mengikuti kegiatan halaqah mingguan HALMI dan menanyakan kepada nasabah apabila usaha mereka menurun dengan melakukan pendekatan. Fungsi dari pelatihan dan pendampingan usaha ini guna meningkatkan pendapatan usaha nasabah. Peneliti juga mengatakan bahwa, peserta harus membuat buku laporan keuangan yang rinci, agar mereka mengetahui berapa pendapatan usaha dan laba usaha yang mereka peroleh setelah menjadi anggota bank wakaf mikro. Tantangan selanjutnya bagi BWM ialah meningkatkan kesadaran dan motivasi nasabah mengikuti pembinaan. Serangkaian pembinaan dijadwalkan setiap minggu HALMI dilakukan oleh tiap-tiap kelompok usaha, hal ini dirasa penting bagi BWM untuk melakukan monitoring secara berkala dan mengumpulkan informasi terkait usaha para nasabah, namun motivasi tersebut tidak selalu sama bagi nasabah, beberapa nasabah menunjukkan sikap kurang disiplin dalam pertemuan rutin mingguan. Bagi BWM pertemuan mingguan dapat memberikan informasi kemampuan nasabah melunasi pinjamannya, menilai pelaporan keuangan, sarana konsultasi, dan sebagainya. Maka dalam hal ini nasabah perlu untuk lebih sadar meningkatkan partisipasinya dalam halaqah mingguan dan memanfaatkan HALMI sebagai media silaturahmi. Menurut Ismail 2010, dalam penyaluran kredit pembiayaan tidak selamanya berjalan lancar sebagaimana yang tertera dalam akad perjanjian atau kontrak, bagi bank sebagai kreditur potensi Non Performing Loan dapat terjadi kapan pun, upaya yang dilakukan ialah semaksimal mungkin menekan atau meminimalisir potensi NPL di lembaga. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya NPL, bagi Bank Wakaf Mikro hal tersebut dapat berasal dari internal lembaga yang kurang maksimal dalam memberikan pembinaan dan monitoring kredit debitur, dan faktor eksternal kesengajaan nasabah untuk tidak Nur, Muharrami, and Arifin. Muhammad Faiq Ramadhan and Raditya Sukmana, Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Di Surabaya’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 2020, 2172 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 217 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 melakukan pembayaran kepada bank, karena nasabah tidak memiliki kemauan dalam memenuhi kewajibannya. Sosialisasi terhadap Nasabah Adapun 3 peneliti yaitu WN, RP, dan SA yang mengatakan bahwa BWM perlu melakukan sosialisasi mengenai kelembagaan BWM guna mengubah mindset masyarakat awam mengenai lembaga BWM sebagai bentuk lembaga keuangan dan bukan lembaga perbankan maupun lembaga wakaf serta untuk mengetahui BWM lebih mengarah pada upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. BWM juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan mengenai usaha dan pembiayaan BWM terhadap nasabah. Selain itu, BWM juga diharapkan agar lebih konsisten dalam melakukan upaya pendampingan usaha, salah satunya dengan memperluas lingkup kerjasama antara nasabah dengan sesama nasabah. Dampak akhir dari BWM jika tidak sosialisasi terhadap masyarakat ialah masyarakat akan tetap berpikiran bahwa BWM termasuk lembaga perwakafan, masyarakat akan beranggapan bahwa BWM sama saja dengan lembaga keuangan yang lainnya, dan masyarakat akan tetap meminjam modal ke lembaga keuangan lainnya seperti BMT. Sebagaimana yang diterangkan sebelumnya, BWM menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan syariah yang didirikan atas izin OJK dan bertujuan memberikan akses pemodalan bagi masyarakat kecil yang tidak memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Maka dalam hal ini, penting untuk ditanamkan pemahaman atas keberadaan BWM di lingkungan masyarakat, agar tidak terjadi generalisasi dengan bank umum lainnya, atau sebaliknya BWM dianggap sebagai lembaga perwakafan biasa yang mengelola harga wakaf untuk tujuan pemberdayaan. Walaupun hal tersebut tidak sepenuhnya salah, namun bila dicermati BWM memiliki karakteristik yang berbeda, seperti diisyaratkan mendirikan BWM di lingkungan sebuah Pondok Pesantren, model pembiayaan tampa agunan dan program pembiayaan menyasar masyarakat kecil atau miskin. Sosialisasi Oleh Pemerintah Kepada Masyarakat Peneliti HM, RP, dan RAS dalam penelitiannya mengatakan bahwa pemerintah sebaiknya memperbanyak sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pembiayaan syariah, khususnya LKMS Bank Wakaf Mikro serta pemerintah agar mengeluarkan peraturan yang lebih spesifik tentang operasional. Dampak akhir dari pemerintah jika tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat adalah masyarakat tidak akan pernah mengetahui adanya keberadaan dari bank wakaf mikro di lingkungan sekitar, dan masyarakat juga tidak akan mengetahui bahwasanya bank wakaf mikro memberikan pembiayaan untuk membuka usaha tanpa bunga. Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki wewenang untuk mengatur dan mewujudkan stabilitas dalam kehidupan kewarganegaraan, khususnya di bidang ekonomi. Dalam menjalankan fungsinya negara perlu menyelenggarakan pembangunan ekonomi yang solid dan bersifat demokrasi, mengelola struktur yang efektif untuk sektor keuangan dan mengupayakan terwujudnya inklusi keuangan bagi setiap masyarakat, Good Governance. Maka dari itu, pemerintah perlu mendukung keberadaan BWM melalui fungsi legislasi nya dalam memberikan alternatif pemodalan bagi masyarakat kecil yang tidak dapat menjangkau lembaga keuangan formal. Prinsip demokrasi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat mengakses layanan keuangan yang berkualitas, aman, dan lancar serta sesuai dengan kemampuan ekonomi. Faktanya lembaga keuangan saat ini mengkhususkan programnya bagi nasabah dengan agunan yang setimpal. Islamil, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi Jakarta Kencana, 2010. Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 218 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 3. Urgensi Apresiasi dan Evaluasi Terhadap Kinerja Bank Wakaf Mikro Pentingnya melakukan apresiasi dan evaluasi terhadap sebuah lembaga keuangan mikro syariah khususnya bank wakaf mikro apalagi lembaga keuangan ini termasuk lembaga yang baru didirikan sejak 2017 lalu, untuk mengetahui sejauh mana peningkatan perkembangan kinerja atau tugas dari bank wakaf mikro itu sendiri sejak berdirinya hingga sampai saat ini. Kemudian, apresiasi yang sudah dicapai dari bank wakaf mikro dalam 5 tahun kiprah nya ini, yaitu dimana bank wakaf mikro mampu memberikan bantuan pembiayaan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM dengan penambahan modal untuk mengembangkan usahanya kembali yang sempat terhenti karena kekurangan modal dan memberikan pendampingan usaha serta memberikan dampak positif bagi masyarakat karena dengan adanya pembiayaan dari bank wakaf mikro dapat meningkatkan pendapatan usaha dan pendapatan laba usaha serta menerapkan sistem pembiayaan tanpa agunan yang membedakan dengan lembaga keuangan yang lainnya. Selain itu, bank wakaf mikro juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berpengaruh dalam pengentasan tingkat kemiskinan melalui pemberdayaan usaha produktif dimana secara langsung dikelola oleh masyarakat menengah ke bawah itu sendiri untuk memperbaiki tingkat kondisi perekonomian mereka. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah yang diwakili oleh otoritas jasa keuangan OJK sebagai elemen masyarakat dalam mendorong pemberdayaan masyarakat ialah melalui didirikannya bank wakaf mikro dan diperlukan dalam pembuatan kebijakan-kebijakan yang mempengaruhi perkembangan bank wakaf mikro serta melakukan pengawasan terhadap bank wakaf mikro. Sedangkan peran dari bank syariah mandiri itu sendiri memberikan sumber dana untuk bank wakaf mikro, tetapi ada juga dana dari LAZNAS yang dananya diperoleh dari para donatur, kemudian kedua dana tersebut dikelola oleh bank wakaf mikro dalam memberikan pinjaman modal kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha UMKM. Kemudian, peran kerja sama dosen dan mahasiswa diharapkan ikut andil dalam meningkatkan perkembangan bank wakaf mikro dengan lebih banyak memberikan wawasan tentang lembaga keuangan mikro syariah khususnya bank wakaf mikro melalui mahasiswa lebih banyak melakukan penelitian tentang bank wakaf mikro. Selain itu, performa bank wakaf mikro yang baik dapat menjadi kode bagi donatur potensial untuk melakukan investasi sosial ke pada masyarakat kecil. Meskipun apresiasi kinerja bank wakaf mikro sudah bagus, tetap ada evaluasi terhadap bank wakaf mikro yang harus diperbaiki dengan cara dari bank wakaf mikro turun langsung dalam melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia atau pengelola bank wakaf yang lebih berkualitas dan meningkatkan pendampingan usaha yang lebih intense dengan mengatur ulang jadwal kegiatan halaqah mingguan agar nasabah lebih giat lagi dan semakin konsisten dalam mengikuti kegiatan halaqah mingguan serta menumbuhkan sikap kesadaran dari dalam diri nasabah maupun pengelola bank wakaf mikro dalam melakukan kegiatan halaqah mingguan HALMI agar mempererat hubungan kedua belah pihak nasabah dan pengelola bank wakaf mikro. Selain itu, bank wakaf mikro juga bisa melakukan sosialisasi lebih mendalam mengenai bank wakaf mikro itu sendiri kepada masyarakat yang masih awam terhadap bank wakaf mikro seperti mengadakan seminar, penggalangan dana bencana alam, dan iklan edukasi layanan masyarakat yang langsung melibatkan masyarakat sekitar. Hal ini membuktikan bahwa peran pemerintah, bank wakaf mikro, dan masyarakat sangat Fauzul Hanif and others, The Service Strategy Used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in Maintaining Donor Loyalty’, Insight Management Journal, 2022, 31–39 . Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 219 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 berperan penting dalam meningkatkan kinerja bank wakaf mikro. Dari 14 penelitian yang ditemukan, diharapkan banyak peneliti lain yang bisa meneliti atau membahas tentang aspek gagal bayar atau bisa membayar, aspek syariah akad qard yang di dalamnya terdapat ujrah 5% dari bank wakaf mikro, dan membahas aspek legalitas secara lebih mendetail. KESIMPULAN Ada dua aspek yang bisa di apresiasi yaitu 1. Peran bank wakaf mikro terhadap pemberdayaan UMKM, dan 2. Peran bank wakaf mikro terhadap masyarakat miskin. Dari penelitian diatas, lebih banyak melakukan apresiasi terhadap 14 penelitian yang mengatakan bahwa dengan adanya peran bank wakaf mikro, masyarakat bisa mengembangkan usahanya kembali dengan adanya penambahan modal dari bank wakaf mikro yang mempengaruhi peningkatan pendapatan usaha dan pendapatan laba usaha serta menyejahterakan masyarakat miskin. Ada empat aspek yang bisa di evaluasi yaitu 1. Kurangnya jumlah sumber daya manusia, 2. Pendampingan usaha terhadap nasabah, 3. Sosialisasi terhadap nasabah, 4. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat. Dari penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa lebih ditingkatkan jumlah pengelola bank wakaf mikro agar dalam memberikan pendampingan usaha lebih maksimal serta melakukan sosialisasi edukasi mengenai bank wakaf mikro. Bank wakaf mikro dapat meningkatkan kinerjanya mengembangkan sistem bantuan pembiayaan yang terintegrasi, memberikan penambahan modal kepada masyarakat yang tidak memiliki akses di lembaga bank khususnya pelaku usaha mikro. Mereka yang sulit secara perekonomian tetapi memiliki motivasi untuk membuka bisnis, serta tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat memberikan pengaruh, manfaat dan pentingnya lembaga keuangan mikro syariah di lingkungan masyarakat. DAFTAR PUSTAKA Aisyah, Siti. 2019. Optimalisasi Peran Bank Wakaf Mikro dalam Pemberdayaan Ekonomi Pelaku Usaha Sekitar Pesantren di Jawa Timur. Tesis tidak diterbitkan, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, Surabaya. Amri, Syaiful. 2019. Analisis Terhadap Efektivitas Pemberdayaan Ekonomi Umat Dan Sustainabilitas Bank Wakaf Mikro Almuna Berkah Mandiri Yogyakarta. Tesis tidak diterbitkan, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Alam, Azhar, Musliah Isnaini Rahmawati, and Aditya Nurrahman, Manajemen Wakaf Produktif Dan Tantangannya Di Majelis Wakaf Dan Kehartabendaan Pdm Surakarta’, Profetika Jurnal Studi Islam, 2021, 114–26 Athief, Fauzul Hanif Noor, Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development’, Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1–28 Bahagia, R, and R Ridwan, Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM’, Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97–107 Baharsyah, Mochamad Firdaus Fajar, Yayuli Yayuli, Lukmanul Hakim, and Fauzul Hanif Noor Athief, Waqf Logo as a Productive Waqf of the Digital Age in the Perspective of Maqashid Sharia’, Proceedings of the International Conference on Islamic and Performa Bank Wakaf Mikro Selama 2017-2021 Sebuah Studi Literatur Sistematis Systematic Literature Review 220 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Muhammadiyah Studies ICIMS 2022, 2022, 354–60 Balqis, Wizna Gania, and Tulus Sartono, Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah’, Jurisdictie Jurnal Hukum Dan Syariah, 10, No. 2 2019, 215–17 Darlin Rizki, ZIS Zakat, Infaq And Alms Funds Management Methods In Improving The Quality Of Mustahiq Life In BAZNAS Karanganyar’, AL-FALAH Journal of Islamic Economics, 2021, 19–39 Deni Dwi Hartomo, Hartanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta’, Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19 Dewi Ernita, Syamsul Amar, Efrizal Syofyan, Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi Dan Konsumsi Di Indonesia’, Kajian Ekonomi, 2013, 176 Faujiah, Ani, Bank Wakaf Mikro Dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro UKM’, 2018, 375 Febriandika, Nur Rizqi, Performance Analysis of Waqf Institution Using Balanced Scorecard Analysis Case Study At Laznas Yatim Mandiri’, An-Nisbah Jurnal Ekonomi Syariah, 2022, 25–49 Feni Dwi Anggaraeni, Imam Hardjanto, Ainul Hayat, Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah UMKM Melalui Fasilitasi Pihak Eksternal Dan Potensi Internal’, Jurnal Administrasi Publik, 2017, 1286 Hanif, Fauzul, Noor Athief, Darlin Rizki, Ulin Nuha, and Adityo Wiwit Kurniawan, The Service Strategy Used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in Maintaining Donor Loyalty’, Insight Management Journal, 2022, 31–39 Harahap, Muhammad Arfan, and Andri Soemitra, Studi Literatur Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan’, Al-Kharaj Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 2022, 1186–98 Hassan, Yusuf, A Decade of Research on Muslim Entrepreneurship’, Journal of Islamic Marketing, 2022, 1288–1311 Islamil, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi Jakarta Kencana, 2010 Korber, Stefan, and Rod B. McNaughton, Resilience and Entrepreneurship A Systematic Literature Review’, International Journal of Entrepreneurial Behaviour and Research, 2018, 1129–54 Nur Iman, Aldi Khusmufa, Faridatun Najiyah, and Munji Asshiddiqi, Unfolding the Possibility to Develop Share-Waqf in Indonesia through the Concepts, Opportunities & Challenges’, Journal of Islamic Economic Laws, 2021, 45–60 Nur, Muhammad Alan, Rais Sani Muharrami, and Mohamad Rahmawan Arifin, Peranan Bank Wakaf Mikro Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Pada Lingkungan Pesantren’, Journal of Finance and Islamic Banking, 2019, 25 Purwantini, Anissa Hakim, Fauzul Hanif Noor Athief, and Faqiyatul Mariya Waharini, Fauzul Hanif Noor Athief, Darlin Rizki, Arum Pratwindya 221 Iqtishadia Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah Vol. 09 No. 02 Desember 2022 Indonesian Consumers’ Intention of Adopting Islamic Financial Technology Services’, Shirkah, 2020, 171–96 Ramadhan, Muhammad Faiq, and Raditya Sukmana, Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal Dan Pemberdayaan Usaha Mikro Di Surabaya’, Jurnal Ekonomi Syariah Teori Dan Terapan, 2020, 2172 Renaldi Syahputra, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia’, Jurnal Samudra Ekonomika, 2017, 183 Sulistiani, Siska Lis, Muhammad Yunus, and Eva Misfah Bayuni, Peran Dan Legalitas Bank Wakaf Mikro Dalam Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pesantren Di Indonesia The Role and Legality of Micro Waqf Bank in Pesantren Based Poverty Alleviation in Indonesia A . Pendahuluan Sosial Masyarakat Merupakan Sebuah Hal Yang Pent’, Jurnal Bimas Islam, 2019, 1–26 Triandini, Evi, Sadu Jayanatha, Arie Indrawan, Ganda Werla Putra, and Bayu Iswara, Metode Systematic Literature Review Untuk Identifikasi Platform Dan Metode Pengembangan Sistem Informasi Di Indonesia’, Indonesian Journal of Information Systems, 2019, 63 Winarto, Ashif Jauhar, Achmad Fageh, and Muhammad Hamdan Ali Masduqie, Peran Cash Waqfh Linked Sukuk CWLS Dalam Optimalisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Di Masa Pandemi’, IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 2021, 152–61 Wiwoho, Jamal, Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat’, Masalah-Masalah Hukum, 2014, 87–97 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this growth in a number of Amil Zakat Institutions LAZ in Indonesia is growing from a simple level to professional with a variety of services and programs offered to the public or donors. This encourages each zakat institution to find the right strategy in gaining trust and loyalty from donors so that the institution can carry out its activities to the maximum. This research aims to find out the service strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty and to know the supporting and inhibitory factors in the strategy. This type of research is field research with qualitative descriptive methods. Data collection using interviews and documents was analyzed by deductive methods. The results explain that the strategy used by Yayasan Kemanusiaan Kotak Amal Indonesia in maintaining donor loyalty is a prime service strategy by performing 3 stages of strategy; strategy formulation, implementation of strategies with two steps, namely the conduct of ambassadors and external, and finally the evaluation of strategies carried out periodically. Adequate service facilities in accordance with the interests of donors become the main factors supporting the course of the strategy, and the limited number of officers amil zakat becomes one of the factors inhibiting the course of the Faiq RamadhanRaditya SukmanaThis study aims to determine whether there are differences in the benefits obtained by micro-entrepreneurs between before obtaining financing capital from a Bank Wakaf Mikro and after obtaining financing capital from a Micro Waqf Bank. The approach used is a quantitative approach using analytical techniques t-paired test and using SPSS 20. The data used is primary data from questionnaires distributed to customers of Bank Wakaf Mikro. The results of this study indicate that the provision of capital carried out by Bank Wakaf Mikro has been effective in increasing the profits of the business of Bank Wakaf Mikro customers so that the welfare of the customers also increases thanks to the financial assistance provided. In addition, the role of guidance provided by the Bank Wakaf Mikro also plays a role in improving customer performance in carrying out its Bank Wakaf Mikro, Business Capital, Micro Business, Empowerment, ProfitWizna Gania BalqisTulus Sartonop>Bank Wakaf Mikro merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang fokus pada pembiayaan masyarakat kecil dengan pola bagi hasil, serta lembaga ini murni untuk pembiayaan. Dana yang digunakan berasal donasi dari perseorangan, lembaga maupun korporasi melalui Lembaga Amil Zakat Nasional LAZNAS. Latar belakang didirikannya Bank Wakaf Mikro adalah karena sulitnya akses permodalan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan tentang mekanisme kerja Bank Wakaf Mikro dalam pemberdayaan pada UMKM dan akad yang digunakan pada Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaannya Bank Wakaf Mikro berbasis kelompok dan imbal hasil yang didapat sebesar 3% tanpa agunan. Transaksi dalam lembaga keuangan syariah harus menggunakan akad yang sesuai dengan nilai-nilai Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs DevelopmentFauzul AthiefHanif NoorAthief, Fauzul Hanif Noor, 'Embedding Crowdfunding Structure in Islamic Venture Capital for SMEs Development', Economica Jurnal Ekonomi Islam, 2019, 1-28 Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKMR BahagiaR RidwanBahagia, R, and R Ridwan, 'Peran Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Pemberdayaan UMKM', Jurnal AKMAMI Akuntansi …, 2022, 97-107Deni Dwi Hartomofaktor-Faktor Yang Mempengaruhi Umkm Di HartantoSurakartaDeni Dwi Hartomo, Hartanto, 'Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi UMKM Di Surakarta', Jurnal Bisnis & Management, 2014, 19
JAKARTA - Presiden Joko Widodo Jokowi memang telah meresmikan Bank Wakaf Mikro sejak Oktober 2017. Lantas, apa itu Bank Wakaf Mikro? Masih banyak masyarakat yang menyimpan pertanyaan mengenai serba serbi Bank Wakaf Mikro hingga cara ajukan pinjaman di Bank Wakaf Mikro pesantren. Apa Itu Bank Wakaf Mikro?Berdasarkan laman Bank Wakaf Mikro adalah sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah LKMS yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.Lembaga keuangan ini bertujuan untuk menyediakan akses permodalan dengan pendampingan kepada masyarakat menengah dan kecil, utamanya yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal. Cara Kerja Bank Wakaf MikroSesuai dengan namanya, istilah Wakaf dalam ajaran Islam mempunyai fungsi untuk untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan ini sejalan dengan tujuan dari adanya lembaga keuangan Bank Wakaf Mikro BWM ini. Adanya komitmen, menjadikan OJK bersama Pemerintah terus gencar dalam memberikan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif, khususnya di lingkungan pondok pesantren menjadi upaya untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada JugaKetua OJK Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Capai Rp87,2 Miliar per 22 Maret 2022Resmikan Bank Wakaf Mikro PKP Jakarta, Ini Harapan Wapres Ma&039;ruf AminAdapun, cara kerja BWM ini dilakukan dengan cara menyalurkan dana dalam bentuk pinjaman kepada anggotanya nasabah tanpa memerlukan agunan jaminan.Tak hanya itu, BWM ini menetapkan margin yang sangat rendah, yaitu 3 persen per tahun. Pengembalian dengan margin rendah tersebut akan digunakan untuk menutupi modal kerja yang dibutuhkan untuk operasional pengembalian dananya pun rendah, karena didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank Mengajukan Pinjaman di Bank Wakaf MikroMasih berdasarkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peminjam, antara lainPeminjam merupakan anggota lama masyarakat di sekitar pesantrenMereka harus menghadiri pelatihan awal dalam rentang lima hari dalam pengaturan kelompok yang disebut Pelatihan Kelompok Wajib PWKPada pertemuan pertama kelompok ini akan dilakukan pencairan dilakukan pertemuan HALMI dengan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, penyampaian materi misalnya pengembangan usaha dan ekonomi rumah Bank Wakaf MikroKarena, BWM berbadan hukum koperasi di masing-masing pesantren. Maka, ada kriteria yang perlu untuk dipenuhi agar sebuah pesantren bisa mendirikan lembaga keuangan ini, yaituPimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantrenPimpinan pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan SyariahDi wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktifPesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki integritas, akhlak, dan reputasi keuangan yang baikPengurus LKM Syariah memiliki ghirah semangat dan kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah dan melakukan pendampinganPesantren memiliki social impact yang besar terhadap masyarakat memiliki pengajian rutin untuk masyarakat sekitar dan/atau pimpinan pesantren memiliki kedekatan dan berpengaruh pada masyarakat sekitar.Perlu diketahui juga, selain OJK memiliki komitmen yang tinggi dalam mendorong peningkatan keuangan Syariah di Indonesia diantaranya dengan membangun ekosistem keuangan ini, OJK pun terus mendorong pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil salah satunya melalui digitalisasi BWM. Ini dibuktikan dengan hadir aplikasi BWM Mobile yang dapat diunduh di Playstore. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Ahmad Buchori Ketua Satgas Pengembangan Syariah dan Ekosistem UMKM Otoritas Jasa Keuangan OJK mengatakan, pihaknya menargetkan 100 bank wakaf mikro terbentuk sepanjang tahun itu, dia berharap permodalan bank wakaf mikro datang dari dana CSR BUMN dan BUMD, dengan dukungan Kementerian BUMN dan pemerintah daerah.“Kami berharap sampai dengan 100 bank wakaf mikro tahun ini. Tapi, kembali lagi itu tergantung donaturnya,” ujarnya di Medan, Sumatera Utara, Sabtu 26/3/2022.Buchori menyebut, sampai 2024 diproyeksikan ada seribu bank wakaf mikro dengan penyaluran dana masing-masing Rp8 nantinya terdapat Rp8 triliun dana yang disalurkan kepada UMKM di sekitar pesantren melalui bank-bank wakaf data OJK, sekarang terdapat 62 bank wakaf mikro dengan jumlah dana yang disalurkan Rp 87,5 miliar kepada 2020, dua bank wakaf mikro didirikan melalui kolaborasi dengan pemda, yaitu bank wakaf mikro Pesantren Yayasan Pondok Karya Pembangunan di DKI Jakarta dengan dana dari BUMD yang dikumpulkan melalui BPD Bank DKI, dan Nurul Huda OKU Timur dengan dana dari BPD Sumsel menambahkan, selama ini keberadaan bank wakaf mikro mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.“Selain itu permodalan juga sudah memperoleh donasi dan dukungan lainnya dari para donatur. Harapannya, ke depan donasi pengembangan bank wakaf mikro dapat semakin luas dan dapat menjangkau nasabah lebih banyak lagi,” tandasnya.ant/rid
bank wakaf mikro surabaya